HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Tyas Puji Rahadi mengatakan, bahwa berdasarkan proses asesmen terhadap 6 (enam) orang tersangka kasus vape liquid ganja cair, mereka akan menjalani proses rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Para tersangka adalah kawanan anak muda, salah satunya adalah Chandrika Chika, seleb TikTok yang viral karena goyang Papi Chulo tersebut.
“Hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido,” kata Kompol Tyas dalam keterangannya, Jumat (26/4) seperti dikutip Holopis.com.
Ia menyampaikan, bahwa proses rehabilitasi akan dilakukan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan lamanya. Mereka akan menjalani perawatan dan penanganan mental sepanjang proses rehabilitasi.
“Paling lama tiga bulan ya,” ujarnya.
Sekadar diketahui bahwa Chika bersama lima orang temannya ditangkap oleh jajaran dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah Hotel di kawasan Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari Senin, 22 April 2024.
Mereka antara lain ;
1. Chandrika Chika
2. Ni Made Monica Julianti alias Monica Muller
3. Herli Juliansyah alias Jeixy
4. Adinda Tania
5. Andi M Osama alias Osa, dan
6. Bibit M Sofyan
Dalam kasus ini, keenamnya sudah menyandang status tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Bahkan mereka terancam 4 tahun penjara karena telah diduga melanggar Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” kata jubir Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi.