Advertisement
Categories: Pilpres

PDIP Ternyata Masih Ngotot Ajukan Hak Angket, Belum Ikhlas Kalah Pilpres

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – PDI Perjuangan tampaknya belum mau menyerah dengan upaya menggagalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pilpres 2024.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah. Yang mana ia menegaskan bahwa sampai dengan saat ini fraksinya terus melakukan pendalaman wacana untuk menggulirkan hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI.

“Kita akan terus melakukan pendalaman terkait dengan hak angket itu,” kata Basarah, Kamis (25/4) seperti dikutip Holopis.com.

Kemudian, Wakil Ketua MPR RI tersebut menerangkan, bahwa salah satu pendalaman yang dilakukan adalah melihat kekuatan dari fraksi lain yang juga ingin menggulirkan hak angket ini.

Pasalnya, hak angket bisa bergulir jika adanya kekuatan politik tersebut.

“Proses politik di DPR menyangkut penggunaan hak angket ketika masuk pada wilayah pengambilan keputusan politik, maka yang akan berlaku adalah penghitungan jumlah suara fraksi yang mendukung hak angket itu. Jadi dia tidak berada di ruang hampa,” ujarnya.

Hanya saja, Basarah memastikan bahwa ide gagasan untuk mematangkan hak angket itu terus dilakukan di DPP PDIP.

“Tapi untuk melangkah, tentu kita harus menghitung bagaimana-bagaimana kekuatan partai politik yang lain menyikapi soal hak angket ini. Mari kita tunggu perkembangannya dalam beberapa waktu ke depan ini,” pungkasnya.

Ganjar soal Hak Angket

Sementara itu, mantan Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo menekankan bahwa usul hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah kewenangan legislatif dan partai politik (parpol). Ia menegaskan tugasnya bersama Mahfud MD selaku prinsipal telah usai seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024.

“Oh, itu nanti di parlemen, saya bukan anggota dewan soalnya. Jadi nanti biar partai dan parlemen yang membahas. Tugas saya dan Pak Mahfud sebagai prinsipal harus berhenti pada level putusan MK karena itu final and binding,” kata Ganjar di kediamannya, Wedomartani, Yogyakarta, Rabu (24/4).

Mengenai gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena telah meloloskan pencalonan Gibran di Pilpres 2024, Ganjar mengatakan akan melihat seberapa jauh proses bergulir nantinya.

“Ya, kita tunggu prosesnya saja apakah nanti mendaftar diterima atau tidak, disidang atau tidak, kita serahkan kepada pengadilan,” ucapnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Wamenkomdigi Angga Prabowo Sapa Warga di Stasiun Senen Saat Momen Libur Nataru

Saat Wamenkomdigi (Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Digital) Angga Raka Prabowo melakukan pengecekan akses sinyal…

6 menit ago

RESEP : Cimplung Nangka, Cocok Sebagai Camilan Sambil Santai

Resep kuliner kali ini ada cimplung nangka yang tentunya lezat dan nikmat, apalagi disantap selagi…

21 menit ago

Manfaat Minum Kopi di Pagi Hari, Salah Satunya Bikin BAB Lancar

Kopi adalah salah satu minuman yang paling digemari di seluruh dunia. Bagi banyak orang, hari…

36 menit ago

Jelang Akhir Tahun, Harga Emas di Pegadaian Mulai Terkerek Naik

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau mulai mengalami kenaikan pada…

51 menit ago

Ramalan Cuaca Jabar Akhir Pekan, Waspada Potensi Hujan Sejak Pagi

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jabar (Jawa Barat)…

1 jam ago

Cek Prakiraan Cuaca Jateng di Akhir Pekan, Berpotensi Hujan?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

1 jam ago