Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

PDIP Ternyata Masih Ngotot Ajukan Hak Angket, Belum Ikhlas Kalah Pilpres

HOLOPIS.COM, JAKARTA – PDI Perjuangan tampaknya belum mau menyerah dengan upaya menggagalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pilpres 2024.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah. Yang mana ia menegaskan bahwa sampai dengan saat ini fraksinya terus melakukan pendalaman wacana untuk menggulirkan hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI.

“Kita akan terus melakukan pendalaman terkait dengan hak angket itu,” kata Basarah, Kamis (25/4) seperti dikutip Holopis.com.

Kemudian, Wakil Ketua MPR RI tersebut menerangkan, bahwa salah satu pendalaman yang dilakukan adalah melihat kekuatan dari fraksi lain yang juga ingin menggulirkan hak angket ini.

Pasalnya, hak angket bisa bergulir jika adanya kekuatan politik tersebut.

“Proses politik di DPR menyangkut penggunaan hak angket ketika masuk pada wilayah pengambilan keputusan politik, maka yang akan berlaku adalah penghitungan jumlah suara fraksi yang mendukung hak angket itu. Jadi dia tidak berada di ruang hampa,” ujarnya.

Hanya saja, Basarah memastikan bahwa ide gagasan untuk mematangkan hak angket itu terus dilakukan di DPP PDIP.

“Tapi untuk melangkah, tentu kita harus menghitung bagaimana-bagaimana kekuatan partai politik yang lain menyikapi soal hak angket ini. Mari kita tunggu perkembangannya dalam beberapa waktu ke depan ini,” pungkasnya.

Ganjar soal Hak Angket

Sementara itu, mantan Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo menekankan bahwa usul hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah kewenangan legislatif dan partai politik (parpol). Ia menegaskan tugasnya bersama Mahfud MD selaku prinsipal telah usai seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024.

“Oh, itu nanti di parlemen, saya bukan anggota dewan soalnya. Jadi nanti biar partai dan parlemen yang membahas. Tugas saya dan Pak Mahfud sebagai prinsipal harus berhenti pada level putusan MK karena itu final and binding,” kata Ganjar di kediamannya, Wedomartani, Yogyakarta, Rabu (24/4).

Mengenai gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena telah meloloskan pencalonan Gibran di Pilpres 2024, Ganjar mengatakan akan melihat seberapa jauh proses bergulir nantinya.

“Ya, kita tunggu prosesnya saja apakah nanti mendaftar diterima atau tidak, disidang atau tidak, kita serahkan kepada pengadilan,” ucapnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral