HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian bakal terus ditindaklanjuti Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK bahkan berjanji bakal menuntaskan hal tersebut meski Nurul Ghufron melaporkan anggota Albertina Ho.
“Secepatnya akan diselesaikan,” ungkap Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris, dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (25/4).
Sebab itu, Syamsuddin minta masyarakat terus memantau langkah Dewas dalam menangani dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ghufron. “Ditunggu saja,” Imbuh Syamsuddin.
Dewas sendiri akan menggelar sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Nurul Ghufron pada bulan depan. Sedianya sidang perdana bakal digelar pada 2 Mei 2024.
“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei. Yang disidangkan Pak NG,” ucap Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi terpisah.
Nurul Ghufron sebelumnya diketahui telah melaporkan seorang anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang.
Ghufron menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dewas KPK disebutnya tak berwenang karena bukan aparat penegak hukum.
Belakangan baru diketahui Ghufron ternyata juga tersandung dugaan pelanggaran etik yang saat ini sedang dia usut Dewas KPK. Ghufron sebelumnya ternyata dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean angkat bicara terkait Albertina yang dilaporkan Ghufron lantaran berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut transaksi janggal jaksa berinisial TI. Menurut Tumpak, tak ada yang dilanggar oleh Albertina.
Ditegaskan Tumpak, koordinasi Albertina dengan PPATK merupakan bagian tugasnya. Dalam bertugas, kata Tumpak, Albertina juga dibekali surat tugas.
“Itu tugas Dewas. Penugasan itu. Iya ada (surat tugasnya),” ungkap Tumpak.
Namun Tumpak tak mau banyak bicara soal laporan yang disampaikan Ghufron. Tumpak juga tak mau berspekulasi pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang sedang ditangani.
Yang jelas, Tumpak menilai tak ada yang salah dengan koordinasi yang dilakukan Albertina dengan PPATK. “Apa yang melanggar etik? Enggak ada pelanggaran di situ,” tegas Tumpak.