HOLOPIS.COM, JATENG – Ganjar Pranowo mengaku tidak mau lagi mendorong pengajuan hak angket pasca Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilpres.
Ganjar pun berdalih bahwa pengajuan hak angket saat ini sudah tergantung kepada partai politik dan parlemen.
“Saya kira anda harus melihat statement saya di MK. Saya bukan anggota parlemen soalnya jadi biar nanti partai dan parlemen yang membahas,” kata Ganjar Pranowo dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (24/4).
Pria yang tersangkut kasus korupsi e-KTP itu pun mengatakan, dirinya sudah tidak mau berusaha lagi pasca Mahkamah Konstitusi menolak secara keseluruhan gugatan sengketa Pilpres.
“Tugas saya dengan pak Mahfud sebagai principal harus berhenti pada level putusan MK karena itu final dan mengikat,” ujarnya.
Tak hanya itu, mantan Gubernur Jateng yang diduga terlibat kasus gratifikasi Bank Jawa Tengah itu juga tidak mau berharap banyak lagi dari gugatan yang diajukan ke PTUN.
“Kita tunggu prosesnya saja apakah nanti diterima atau tidak, disidang atau tidak. Kita serahkan kepada pengadilan,” tutupnya.