BerandaNewsPolhukamChandrika Chika Ditangkap Polisi Saat Hisap Vape Ganja Bareng 5 Temannya

Chandrika Chika Ditangkap Polisi Saat Hisap Vape Ganja Bareng 5 Temannya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktris dan seleb cantik, Chandrika Chika saat ini harus mendekam di dalam tahanan Polres Metro Jakarta Selatan karena menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan penjelasan Wakasat Resnarkoba Polres Jaksel, AKP Rezka Anugras, bahwa penangkapan Chika bersama dengan 5 (lima) orang temannya dilakukan pada hari Senin, 22 April 2024 di Hotel Karet Kuningan.

“Kejadian (penangkapan) pada hari Senin, 22 April pada pukul 23.00 WIB di Hotel Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata AKP Rezka dalam keterangannya, Selasa (23/4) seperti dikutip Holopis.com.

Mantan pacar Thariq Halilintar tersebut ditangkap atas laporan dari masyarakat, bahwa Hotel Karet Kuningan memang kerap dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 1 pods Vape yang berisi cairian mengandung ganja. Vape tersebut digunakan oleh keenam teman tongkrongan itu secara bergantian.

“1 Pods Vape yang berisi cairan ganja atau liquid THC,” jelas Rezka.

Adapun identitas para tersangka yang diciduk dalam kasus ini antara lain ;

1. T (24) perempuan,
2. MJ (22) perempuan,
3. AMO (22) laki-laki,
4. CK (20) perempuan,
5. BB (25) laki-laki, dan
6. AJ (27) laki-laki.

Akibat kasus ini, Chika bersama kelima temannya terancam hukum penjara selama 4 (empat) tahun sesuai dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana 4 tahun (penjara),” terangnya.

Bunyi Pasal 127 :
(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Hasyim Asyari, Janji Pilkada 2024 Tetap Lancar

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Ma’ruf Amin Berharap Kasus Hasyim Ashari Tidak Terjadi di Lembaga Lain

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi putusan DKPP perihal pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Usai Berhubungan Seks dengan PPLN Belanda, Hasyim Ashari Kasih Janji Surga

DKPP memastikan bahwa Hasyim Ashari telah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS