HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktris dan seleb cantik, Chandrika Chika saat ini harus mendekam di dalam tahanan Polres Metro Jakarta Selatan karena menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan penjelasan Wakasat Resnarkoba Polres Jaksel, AKP Rezka Anugras, bahwa penangkapan Chika bersama dengan 5 (lima) orang temannya dilakukan pada hari Senin, 22 April 2024 di Hotel Karet Kuningan.
“Kejadian (penangkapan) pada hari Senin, 22 April pada pukul 23.00 WIB di Hotel Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata AKP Rezka dalam keterangannya, Selasa (23/4) seperti dikutip Holopis.com.
Mantan pacar Thariq Halilintar tersebut ditangkap atas laporan dari masyarakat, bahwa Hotel Karet Kuningan memang kerap dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba.
“Ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 1 pods Vape yang berisi cairian mengandung ganja. Vape tersebut digunakan oleh keenam teman tongkrongan itu secara bergantian.
“1 Pods Vape yang berisi cairan ganja atau liquid THC,” jelas Rezka.
Adapun identitas para tersangka yang diciduk dalam kasus ini antara lain ;
1. T (24) perempuan,
2. MJ (22) perempuan,
3. AMO (22) laki-laki,
4. CK (20) perempuan,
5. BB (25) laki-laki, dan
6. AJ (27) laki-laki.
Akibat kasus ini, Chika bersama kelima temannya terancam hukum penjara selama 4 (empat) tahun sesuai dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana 4 tahun (penjara),” terangnya.
Bunyi Pasal 127 :
(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;