PDIP Masih Coba Gagalkan Hasil Pilpres, Habis MK Terbitlah PTUN


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Upaya menggagalkan hasil Pilpres 2024 tampaknya masih coba diupayakan oleh PDIP. Pasalnya, setelah kalah dalam gugatan sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK (Mahkamah Konstitusi), kali ini tim kuasa hukum Megawati Soekarnoputri masih mengupayakan langkah hukum lain yakni di PTUN Jakarta.

Melalui sidang di PTUN nanti, mereka berharap hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa dibatalkan. Sebab kata mereka, KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan pelanggaran karena meloloskan Gibran.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta," kata salah satu Tim Penasihat Hukum Prof. Topane Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Mentang, Jakarta Pusat, Selasa (23/4) seperti dikutip Holopis.com.

Kata Gayus, gugatan itu sudah diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bahkan gugatan mereka sudah dilayangkan sejak Selasa (2/4) lalu. Dan ia pun mengabarkan bahwa saat ini gugatan mereka sudah dikabulkan oleh majelis hakim TPUN untuk segera disidangkan.

"Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara, karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," ujarnya.

Kemudian, Gayus juga menyatakan bahwa pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan agar pengumuman hasil Pilpres 2024 yang sedianya akan diumumkan pada hari Rabu, 24 April 2024 besok bisa ditunda sembari menunggu hasil sidang di PTUN.

"Bahwa hasil putusan semisal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," tukasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gayus juga menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan ke PTUN adalah terkait dengan langkah KPU yang telah dianggap melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," tukasnya.

Minta KPU Tunda Pengumuman Prabowo Gibran

Lantas, Gayus juga menerangkan bahwa KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan. Sehingga dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan PTUN tersebut, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

"Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan," ucapnya.

Gayus pun meminta agar semua pihak bersabar terlebih dahulu karena PDIP sedang mengupayakan semangatnya untuk menggagalkan kemenangan Prabowo-Gibran di jalur hukum lain pasca nyata-nyata kalah dalam sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa di dalam rekapitulasi suara nasional yang telah dumumkan oleh KPU RI pada hari Rabu, 20 Maret 2024 lalu, diketahui pasangan Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan suara paling sedikit.

Di mana suara mereka hanya 27.040.878 suara atau 16,46%. Sementara rivalnya yakni paslon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendapatkan suara hampir dua kali lipatnya, 40.971.906 atau 24,95% suara.

Sedangkan paslon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan suara tertinggi, yakni 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional. Tidak hanya mendapatkan suara terbanyak, Capres-Cawapres yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) tersebut pun menang di 36 Provinsi dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia.

Merasa kalah atas hasil Pilpres 2024, tim hukum TPN Ganjar Mahfud langsung melayangkan gugatan sengketa PHPU pada hari Sabtu (23/3) sore, atau hari terakhir sebelum penutupan pendaftaran sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan perkara PHPU yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon II terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Proses persidangan pun digelar, mulai dari mendengarkan permohonan, pemeriksaan saksi-saksi baik saksi fakta maupun saksi ahli, hingga akhirnya pada hari Senin, 22 April 2024, majelis hakim memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.

Pendaftaran Gibran Clear

Di dalam persidangan PHPU di MK, salah satu materi TPN Ganjar Mahfud adalah mempersoalkan regulasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka pasca terbitnya putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Kemudian dalam pertimbangan majelis hakim MK yang dibacakan oleh Prof Arief Hidayat, pendaftaran Walikota Solo di KPU sudah sesuai dengan prosedur yang tepat.

"Menurut Mahkamah, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut, serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," papar Arif.

Tampilan Utama