Minggu, 29 Desember 2024

PDIP Masih Coba Gagalkan Hasil Pilpres, Habis MK Terbitlah PTUN

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Upaya menggagalkan hasil Pilpres 2024 tampaknya masih coba diupayakan oleh PDIP. Pasalnya, setelah kalah dalam gugatan sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK (Mahkamah Konstitusi), kali ini tim kuasa hukum Megawati Soekarnoputri masih mengupayakan langkah hukum lain yakni di PTUN Jakarta.

Melalui sidang di PTUN nanti, mereka berharap hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa dibatalkan. Sebab kata mereka, KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan pelanggaran karena meloloskan Gibran.

“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta,” kata salah satu Tim Penasihat Hukum Prof. Topane Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Mentang, Jakarta Pusat, Selasa (23/4) seperti dikutip Holopis.com.

Kata Gayus, gugatan itu sudah diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bahkan gugatan mereka sudah dilayangkan sejak Selasa (2/4) lalu. Dan ia pun mengabarkan bahwa saat ini gugatan mereka sudah dikabulkan oleh majelis hakim TPUN untuk segera disidangkan.

“Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara, karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” ujarnya.

Kemudian, Gayus juga menyatakan bahwa pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan agar pengumuman hasil Pilpres 2024 yang sedianya akan diumumkan pada hari Rabu, 24 April 2024 besok bisa ditunda sembari menunggu hasil sidang di PTUN.

“Bahwa hasil putusan semisal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita,” tukasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gayus juga menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan ke PTUN adalah terkait dengan langkah KPU yang telah dianggap melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap,” tukasnya.

Minta KPU Tunda Pengumuman Prabowo Gibran

Lantas, Gayus juga menerangkan bahwa KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan. Sehingga dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan PTUN tersebut, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

“Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan,” ucapnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral