HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Gempur Aditya membenarkan adanya pengeluaran anggaran kementeriannya untuk perawatan kecantikan anak dan cucu mantan Menteri Pertanian (Mantan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Demikian terungkap saat Gempur bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI dengan terdakwa SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4). Ihwal pengakuan Gempur mengemuka setelah sebelumnya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengulik aliran uang dari Kementan yang pernah diminta oleh mantan Aide-de-camp (ADC) atau ajudan SYL bernama Panji Harjanto.

Diketahui, Panji dalam persidangan pada Rabu (17/4), tak membantah jika SYL menggunakan anggaran Kementan untuk keperluan pribadinya. Pun termasuk perawatan kecantikan dan pembelian onderdil kendaraan anak SYL.

“Kalau permintaan dari Panji, ajudannya terdakwa kemarin audah memberikan keterangan di persidangan ini, ada banyak permintaan untuk saudara?,” cecer Hakim Rianto, seperti dikutip Holopis.com.

“Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan ya, skincare Pak,” kata Gempur.

Dikatakan Gempur, Panji meminta uang untuk biaya perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita. Thita diketahui ialah anggota DPR RI fraksi Partai NasDem. Uang juga digunakan untuk perawatan cucu SYL.

“Anaknya siapa? Thita?” tanya hakim.

“Thita dan cucunya,” jawab Gempur.

“Itu (permintaan uang) setiap bulan atau setiap apa?,” tanya Hakim.

“Itu kadang-kadang sih pak, tidak setiap bulan, tapi selalu ada, rutin,” ucap Gempur.

Hakim juga mendalami jumlah uang yang dikeluarkan untuk perawatan anak dan cucu SYL. Gempur menyebut pihaknya mengeluarkan uang puluhan juta untuk biaya ‘skincare’.

“Berapa biasanya sekali saudara keluarkan itu?” tanya Hakim.

“Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, (pernah) Rp 17 juta, sekitar itu pak,” jawab Gempur.

“Itu di dalam negeri atau di luar?” tanya hakim.

“Di dalam negeri,” ujar Gempur.

Dalam persidangan, Hakim juga mencecar Gempur terkait sumber dana anggaran untuk perawatan kulit itu. Menurut Gempur, anggaran untuk skin care itu diperoleh dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementan.

“Sumber dananya dari mana? Sama juga pihak ketiga?” cecar hakim.

“Sama, Pak,” jawab Gempur.

“Pihak ketiga semuanya ya?” kata hakim menekankan.

“Iya,” jawab Gempur.

Dalam perkaranya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. Besarannya mulai dari 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat (AS). Total uang yang diterima diduga mencapai Rp 44,5 miliar. Diduga uang itu kemudian di amtaranya digunakan untuk keperluan pribadi.