HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita PT Refined Bangka Tin (RBT), di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya.
Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
“Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (22/4).
Penyitaan itu merupakan bagian dari serangkaian penggeledahan dan penelusuran tim Penyidik. Dalam proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tim Penyidik didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.
“Serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022,” ujar Ketut.
Dari hasil penelusuran itu, tim penyidik juga telah menyita sejumlah perusahaan smelter. Penyitaan itu berupa pengambilalihan tanah, bangunan, alat-alat transportasi, serta alat pengolahan timah di kawasan smelter tersebut.
Sejumlah perusahaan yang disita Kejagung yakni PT Sariwaguna Binasentosa, dengan tersangka Robert Indrarto; PT Stanindo Inti Perkasa, dengan tersangka Suwito Gunawan; CV Venus Inti Perkasa, dengan tersangka Tamron alias Aon; dan PT Tinindo Internusa, dengan tersangka Rosalina. Perusahaan-perusahaan tersebut berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022, penyidik Kejaksaan Agung sejauh ini baru menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perwakilan dari PT RBT.
Kejagung juga sebelumnya telah menyita aset sejumlah tersangka kasus kasus ini. Salah satunya aset tersangka Harvey Moeis berupa Rolls-Royce, MINI Cooper, Vellfire, dan Lexus.
Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak. Termasuk di antaranya pihak dari PT Refined Bangka Tin (RBT), seperti Komisaris PT RBT, Anggraeini (AGR) pada Rabu (3/4/2024).
Pemeriksaan itu merupakan kali kedua bagi Anggraeini, yang mana dia juga diperiksa pada, medio Maret 2024. Anggraeini diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka Tamron alias Aon (TN alias AN) dan kawan-kawan.
Diketahui, Tamron alias Aon (TN alias AN) adalah pengusaha timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Pemeriksaan terhadap Anggraeini (AGR) selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT) dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Adapun 16 tersangka kasus korupsi Timah :
1.Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021.
2.Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018.
3.Alwin Albar (ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk.
4.Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
5.MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.
6.Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP).
7.Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.
8.Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS.
9.Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP.
10.Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP.
11.Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT).
12.Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
13.Rosalina (RL) selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
14. Swasta Toni Tamsil.
15. Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
16. Harvey Moeis, perwakilan PT RBT.