HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu RI kembali mengingatkan para Kepala Daerah untuk tidak coba-coba melakukan mutasi para pejabat di wilayahnya.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, imbauan itu berlaku menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak pada bulan November mendatang. Pergantian itu menurut Bagja, baru sah jika dilakukan atas izin Tito Karnavian.
“Sekarang kami berharap para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah,” kata Rahmah dalam keterangannya pada Minggu (21/4) yang dikutip Holopis.com.
“Kecuali atas izin menteri dalam negeri,” imbuhnya.
Imbauan ini pun menurut Bagja, dipatuhi maksimal sampai 6 bulan pilkada selesai dilakukan di seluruh daerah.
Imbauan ini sendiri menurut Bagja, kondisinya berbeda ketika pelaksanaan Pilkada Serentak sebelumnya. Hal itu mengingat pelaksanaan Pilkada yang berlangsung pada saat Pandemi Covid 19.
“Tidak bisa dibandingkan. Jadi kalau pilkada kemarin tentu akan berbeda sekali dengan penyelenggaraan Pilkada pada saat ini,” klaimnya.
Pada saat itu, Bagja menyebut bahwa sangat diperlukan SDM yang sangat banyak di segala lini, sehingga pelaksanaan mutasi menjadi hal yang dianggap lumrah.
“Misalnya ada sumber daya manusia kita berkurang, itu harus difikirkan untuk pengisian terhadap sumber daya manusia tersebut. Kemudian juga rentang kendali antara pusat dan daerah juga harus dilakukan. Ini yang harus diperkuat,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.