HOLOPIS.COM, JAKARTA – YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) menilai bahwa Polda Metro Jaya tidak serius menangani kasus dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Firli Bahuri, bekas Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang terseret kasus dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kami melihat ketidakseriusan Polda Metro,” kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, Jumat (19/4) seperti dikutip Holopis.com.
Hal ini karena sampai dengan saat ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tak kunjung menahan Firli Bahuri dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap tersebut.
“YLBHI menandang ada problematika karena tidak segera melakukan tindakan upaya paksa terhadap Firli Bahuri,” ucapnya.
Jika memang Polisi menemukan alat bukti yang cukup terhadap suatu perkara tindak pidana, maka seharusnya tim penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus hukum.
Apalagi di dalam kasus ini, ajudan SYL membenarkan bahwa Firli memang meminya uang sebesar Rp50 miliar kepada bosnya. Sayangnya, polisi pun tak kunjung melakukan tindakan penahanan kepada Firli.
“Kalau memang sejak awal Polda Metro menemukan bukti cukup kuat dan indikasinya cukup kuas, apalagi ada saksi di persidangan bahwa Firli meminta uang ya, harusnya Polda bertindak cepat melakukan upaya penahanan,” ujarnya.
Khawatir Hilangkan Barbuk
Lebih lanjut, Isnur mengatakan bahwa penahanan terhadap Firli penting dilakukan dalam rangka untuk menghindari upaya penghilangan alat bukti (barbuk).
“Rata-rata orang kalau nggak ditahan bisa menghilangkan barang bukti, kemudian juga bahkan kabur ke luar negeri,” tuturnya.
Sikap Polda Metro Jaya yang tidak kunjung serius melanjutkan kasus dugaan penyuapan terhadap Filri Bahuri, patut dicurigai bahwa ada persoalan serius terhadap organisasi Polri yag dipimpin oleh Irjen Pol Karyoto itu.
Sebab di dalam kasus ini, Polisi harus menuntaskannya sehingga ada kepastian hukum, sekaligus memberikan terang kepada publik terkait dengan apa yang disangkakan kepada Firli Bahuri, anggota Polri berpangkat Komjen yang terakhir berdinas di KPK.
“Publik sangat menunggu Firli disidangkan di Pengadilan dan dituntut secara terbuka di ruang sidang,” tandasnya.
“Kami mendesak Polda untuk segera meneruskan perkara ini ke penuntutan dan jangan mendiamkan dan mengaburkan perkara,” pungkasnya.
Firli Minta Rp50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa pada hari Rabu, 17 April 2024, mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto mengatakan bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri pernah meminta uang Rp50 miliar kepada SYL.
Hal itu dijelaskan Panji saat menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Panji menjelaskan bahwa uang sebesar Rp50 miliar itu diketahui melalui percakapan dengan SYL yang dilakukan di ruangan kerja SYL.
“Ada di BAP 34, saudara mengetahui terkait dengan permintaan uang dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?,” tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh kepada Panji di ruang sidang.
“Dari percakapan Bapak (SYL),” jawab Panji.