HOLOPIS.COM, JAKARTA – Berkas perkara artis bokep Siskaeee saat ini belum juga maju ke persidangan, namun masa penahanannya sudah hampir melewati masa waktunya.
Direktur Reskrimsus Polda metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak bahkan mengakui bahwa pihaknya telah menggunakan hak penahanan pengadilan terhadap Siskaeee.
“Perpanjangan pengadilan pertama selama 30 hari (25 Maret 2024 sampai dengan 23 April 2024). Perpanjangan pengadilan kedua selama 30 hari (24 April 2024 sampai 23 Mei 2024),” kata Ade Safri dalam keterangannya pada Jumat (19/4) seperti dikutip Holopis.com.
Padahal, Ade mengklaim bahwa sebenarnya mereka telah mengirimkan berkas perkara Siskaeee bersama 11 pemeran lainnya kepada kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.
“Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait berkas yang dikirim oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sedangkan dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film bokep.