Margarito Kamis : MK Tak Berhak Diskualifikasi Prabowo Gibran


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Penilaian kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk mendiskualifikasi Paslon Prabowo-Gibran dibantah pakar hukum tata negara, Margarito Kamis.

Bantahan disampaikan Margarito saat tampil sebagai narasumber di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (17/4).

“Wewenang Mahkamah Konstitusi itu memeriksa hasil, itu tegas diatur Undang Undang Dasar Pasal 24C ayat 1, yakni melihat hasil, angka. Senang atau tidak, anda harus melihat tidak di luar itu,” kata Margarito Kamis.

Dosen tetap ilmu hukum di Universitas Khairun Ternate tersebut pun menegaskan, bahwa pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres, MK tidak berhak mendiskualifikasi pasangan calon, dalam hal ini Prabowo-Gibran. Sebab, persoalan itu seharusnya diselesaikan di tingkat Bawaslu.

“Misalnya saya dianggap tidak memenuhi syarat karena umur saya kurang, undang-undang itu memberikan hak kepada anda untuk mengoreksi soal itu pada waktu pendaftaran, itu namanya sengketa proses,” tegasnya.

Oleh karena saat itu kubu Amin dan Ganjar-Mahfud tidak melayangkan gugatan, lanjut dia, maka dalam ilmu hukum hak itu sudah dilepaskan. Sehingga ketika dalam sengketa hasil justru kedua kubu pemohon tersebut mempersoalkan sengketa proses apalagi dilakukan di ruang Mahkamah Konstitusi, maka jelas itu sudah salah alamat.

“Itu sudah selesai, maknanya anda menerima konsekuensi hukum karena anda tidak menggunakan hak itu. Tidak bisa dikoreksi di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bahwa dua kubu menjadi pemohon dalam sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi. Pemohon I adalah kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Sementara pemohon II adalah kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Keduanya menjadi pihak yang mempersoalkan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Dari permohonan utama yang diajukan para pemohon, diketahui mereka meminta agar majelis hakim MK mendiskualifikasi paslon 02 yakni Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu dan membatalkan hasil Pilpres 2024. Sekaligus memohonkan agar dilakukan proses pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran, atau hanya mendiskualifikasi Gibran saja.

Hal ini termaktub di dalam isi petitum kedua pemohon tersebut. Berikut adalah isi petitum mereka.

Baca selengkapnya di halaman kedua.

Petitum Anies - Imin

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal surat keputusan nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden anggota DPR DPD DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota secara nasional dalam Pemilu tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.

3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 atas nama Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden Indonesia republik Indonesia tahun 2024.

4. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1632 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Tahun 2003 tentang 13 November 2023 dan juga keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2023 tanggal 14 November 2003, sepanjang berkaitan dengan penetapan Pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

5. Memerintahkan kepada Komisi pemerintahan umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 atas nama Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

6. Memerintahkan kepada badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan Amar putusan ini.

7. Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional.

9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya.

ATAU

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal berlakunya surat keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden anggota DPR DPD DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota secara nasional dalam pemilu 2024 tanggal 20 Maret yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.

3. Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 2 atas nama Gibran neraka bumi neraka tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai Pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

4. Menyatakan batal keputusan pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 1632 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 200323 tanggal 13 November 2023 dan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2023 tanggal 14 November 2023 sepanjang berkaitan dengan calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka.

5. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024 dengan diikuti juga oleh calon Presiden nomor urut 2 atas nama Haji Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden.

6. Memerintahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan ini.

7. Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan Salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional.

9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya.

Dan apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Baca isi petitum Ganjar-Mahfud di halaman ketiga.

Petitum Ganjar - Mahfud

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

3. Mendiskualifikasi Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dalam Putusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tentang 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan calon nomor satu dan H Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku Pasangan calon nomor 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.

Tampilan Utama