HOLOPIS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Demokrat, Hasbil Mustaqim Lubis mengatakan bahwa sejauh ini para pemohon tidak ada yang bisa membuktikan tuduhan kecurangan dan perselisihan hasil Pemilu, khususnya Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalian kira pekerjaan mudah membuktikan kecurangan ke hakim MK? Pasca Reformasi, histori yang ada, membuka mata kita, tidak pernah MK mengabulkan petitum pemohon yang ingin menggagalkan capres pemenang pemilu,” kata Hasbil dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (18/4).
Sehingga ia pun tak yakin jika majelis hakim MK yang dipimpin oleh Suhartoyo mengabulkan isi petitum para pemohon, yakni mulai dari diskualifikasi Prabowo – Gibran hingga pemungutan suara ulang.
“Karena memang tidak pernah kuat bukti-bukti pemohon, jadi jangan berharap ada terobosan hukum dari MK, Mustahil,” ujarnya.
Sekretaris Departemen IV DPP Partai Demokrat tersebut menyarankan agar pihak Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud sebagai pihak yang kalah agar sadar diri bahwa memang faktanya mereka kalah dalam kontestasi Pilpres 2024.
Sehingga ia sarankan agar baik tim hukum TIMNAS AMIN maupun tim hukum TPN Ganjar-Mahfud untuk tidak membuat provokasi yang tidak perlu, sehingga memicu perpecahan antar sesama anak bangsa.
“Pihak yang kalah juga sadar diri lah, memang nggak mudah membuktikannya, Indonesia ini luas, ada 823.220 TPS di Indonesia, jangan provokasi pendukung pemohon dengan narasi murahan, terima kekalahan, intropeksi diri, tatap masa depan,” tuturnya.
Lantas, ia memandang sepanjang perjalanan persidangan yang dilakukan di MK, para pemohon hanya mampu membuat narasi yang sebetulnya tidak substantif pada perselisihan hasil Pilpres. Namun tak lebih dari sekadar narasi untuk membuat para pendukung mereka tetap merasa menang.
“Sekali lagi, nggak akan dikabulkan MK, dalil yang disampaikan pemohon hanya sebatas memuaskan pendukung,” tandasnya.
Hasbil pun menegaskan bahwa majelis hakim MK memiliki independensi dalam memutuskan sebuah perkara yang mereka sidangkan. Sehingga jangan sampai seolah keputusan majelis hakim MK yang tidak memuaskan nafsu pemohon justru menuding MK dzalim.
“Dan ingat, MK itu independen, kerjanya berdasarkan UU, bukan berdasarkan maunya pemohon. Nggak berlaku itu narasi-narasi semoga pakai hati nurani hakim MK dan bla bla, nggak berlaku,” ucapnya.
Atas keyakinan itu, Hasbil pun membuat garansi bahwa dirinya akan keluar dari dunia politik jika majelis hakim MK mengabulkan gugatan para pemohon dalam sengketa PHPU Pilpres 2024 tersebut.
“Masih bebal? Cabut saya dari dunia politik jika MK mengabulkan Petitum kalian,” pungkasnya.