HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru bicara MK (Mahkamah Konstitusi) Fajar Laksono mengatakan secara tegas, bahwa semua dokumen yang dikirimkan ke MK terkait dengan sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) hanya diberikan batas waktu sampai hari Selasa, 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Semua dokumen yang masuk pasca waktu tersebut, maka jelas tidak diterima.
“Saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00 WIB,” kata Fajar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com hari ini.
Pengumuman ini menegaskan bahwa amicus curiae yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu setelah batas waktu, termasuk amicus curiae dari Habib Rizieq Shihab Cs yang diterima pada Rabu (17/4), tidak akan dijadikan pertimbangan oleh hakim MK dalam RPH untuk menentukan putusan sengketa Pilpres.
Amicus curiae tersebut, yang berisi masukan dari sejumlah tokoh seperti Habib Rizieq Shihab, Prof DR Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Muhammad Martak, tidak akan disampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi karena melanggar ketentuan waktu yang telah ditetapkan.
Keputusan MK ini memberikan klarifikasi yang tegas terkait proses pengajuan amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024, menegaskan pentingnya ketaatan terhadap batas waktu yang telah ditetapkan.
Fajar menyebut, MK akan tetap menerima dokumen pendapat sahabat pengadilan yang diajukan pada hari-hari ke depan. Kendati begitu, semua pendapat amicus curiae yang masuk belakangan itu tak akan dipertimbangkan.