HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aide-de-camp (ADC) atau ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengaku pernah diperintahkan menyerahkan uang kepada ajudan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Uang pecahan dolar diserahkan pada tahun 2022 di sekitaran tempat parkir GOR Bulutangkis, di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Pengakuan itu diungkapkan Panji dalam sidang lanjutan terdakwa SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4). Mulanya, Panji mengaku pernah mendampingi SYL bertemu dengan Firli yang saat itu sedang bermain bulu tangkis di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat. Saat itu Panji hanya menunggu di mobil sementara SYL dan Firli bertemu.
“Sebelum mereka ketemu, antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua KPK waktu itu, Pak Firli Bahuri, saudara sudah memegang atau diperintah untuk menyiapkan sejumlah uang?,” cecar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, seperti dikutip Holopis.com.
Kata Panji, sebelum pertemuan itu dirinya disuruh membawa tas berisi sejumlah uang. “Saya disuruh pegang saja, ada tas isinya uang,” jawab Panji.
Panji mengaku tak mengetahui jumlah uang yang diserahkan. Yang jelas, uang itu disiapkan oleh anak buah SYL, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
“Uangnya Pak Hatta, Pak Hatta yang menyiapkan,” ungkap Panji.
“Uang rupiah atau uang dolar?,” cecar hakim.
“Dolar,” jawab Panji.
Kata Panji uang itu sudah berada dalam tas berwarna hitam. Uang itu diserahkan di samping mobil pada ajudan Firli Bahuri.
“Terdakwa Muhammad Hatta merintah uang ini diserahkan ke ajudan siapa?,” cecar hakim.
“Ke ajudan Pak Firli,” jawab Panji.
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Syahrul didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.