HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tak masalah jika Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh lembaga antikorupsi. KPK menilai pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak tersangka.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Jika Ahmad Muhdlor benar melayangkan gugatan praperadilan, KPK siap menghadapinya.
“Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka,” kata Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (17/4).
Dikatakan Ali, praperadilan hanya untuk menguji syarat formil penyidikan, bukan substansi perkara. Adapun substansi dalam perkara itu, kata Ali, akan diuji pada Pengadilan Tipikor.
Terkait proses penyidikan, sambung Ali, tim penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan Ahmad Muhdlor Ali pada Jumat, 19 April. KPK mengingatkan
Ahmad Muhdlor untuk kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar mendapat kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik.
“Substansi perkara nanti akan diuji di Pengadilan Tipikor. Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan dan sesuai informasi yang kami peroleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap ybs untuk hadir di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024,” tutur Ali.
Diketahui, KPK belum lama ini telah menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dugaan pemerasan pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Adapun kasus ini dibongkar KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 dan 26 Januari lalu.
Dalam OTT itu tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang dan uang Rp 69,9 juta.
Namun, KPK saat itu hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yakni, Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.
Diduga uang itu berkaitan dengan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Pemotongan uang itu disebut dilakukan secara lisan dan tidak boleh ada yang membahasnya melalui pesan singkat. Adapun total uang yang diduga dipotong sejak 2023 sekitar Rp 2,7 miliar.