HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali memproses hukum mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kemenkumham.
Ia mengatakan, bahwa mandeknya penanganan perkara dikhawatirkan akibat gugurnya status tersangka Eddy Hiariej yang diputuskan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kemenangan Eddy dan kawan-kawan di Praperadilan jangan sampai membuat KPK lemah dan tidak bersemangat lagi mengusut kasus tersebut,” kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (17/4) seperti dikutip Holopis.com.
Mantan penyidik KPK ini pun mengatakan, bahwa KPK tak boleh patah semangat untuk kembali menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyuapan. Sebab, putusan praperadilan hanya mempermasalahkan soal prosedur penetapan tersangka bukan menyinggung soal pokok perkara.
“Mereka menang di praperadilan hanya merupakan kemenangan dalam uji formil saja terkait dengan proses penetapan tersangja bukan uji materiil. Sehingga peristiwa dan perbuatan pidannya masih ada yang hanya bisa diuji dipengadilan perkara pokok,” tutur Yudi.
Lantas, Yudi juga menegaskan bahwa KPK harus segera menerbitkan sprindik untuk kemudian menetapkan Eddy Hiariej tersangka. Menurutnya, tidak butuh lama untuk kembali menjerat Eddy Hiariej karena KPK telah memiliki banyak alat bukti.
“Kasus Eddy termasuk kasus bigfish karena melibatkan pejabat dengan jabatan sebagai wamenkumham sehingga selesai atau tidak selesainya kasus ini merupakan pertaruhan KPK di mata publik,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Eddy Hiariej sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Namun, status tersangka itu pun di-challenge oleh Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam proses praperadilan. Kemudian pada tanggal 30 Januari 2024, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan guru besar ilmu hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut, sehingga status tersangka yang dijeratkan KPK kepada Eddy harus dibatalkan.