HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ade Sapari membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Sekda Keerom, Trisiswanda Indra Noorcahya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos senilai Rp18,2 Miliar.
Bahkan, pejabat tinggi di Kabupaten Keerom tersebut telah dijebloskan ke penjara di Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah keluar hasil pemeriksaan oleh BPKP pada 5 April sehingga yang bersangkutan dibawa dan datang ke Polda, kita periksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Ade Sapari dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (15/4).
Dalam pengembangan kasus ini, Polisi menemukan satu nama lagi yang diduga ikut terlibat di dalam kasus korupsi dana Bansos tersebut, yakni Muhammad Markum.
Namun Muhammad Markum yang juga mantan Bupati Keerom telah meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura pada hari Kamis, 11 April 2024 pukul 15.51 WIT karena serangan jantung.
Berdasarkan catatan LHKPN Trisiswanda di KPK, terdapat hal yang cukup menarik untuk dibahas, yakni soal aset yang dimiliki oleh Trisiswanda Indra Noorcahya. Apalagi sejak menjabat sebagai Kepala Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah pada tahun 2018, asetnya yang ia laporkan sebanyak Rp4,7 Miliar. Namun di periode laporan selanjutnya, asetnya langsung melejit yakni Rp7,3 Miliar.
Nilai Aset 2018 – 2019
Saat awal menjabat sebagai Sekda Keerom, Trisiswanda Indra mencatat aset tanah dan bangunannya sebesar Rp.2.900.000.000. Namun saat periode laporan tahun 2019, nilainya langsung melonjak menjadi Rp.4.800.000.000. Semuanya terdiri dari ;
1. Tanah dan Bangunan 130 m2/260 m2 di Jayapura hasil sendiri :
2018 : Rp.800.000.000
2019 : Rp.2.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan 173 m2/173 m2 di Jayapura hasil sendiri :
2018 : Rp.1.500.000.000
2019 : Rp.2.000.000.000
3. Tanah dan Bangunan 5.000 m2/5.000 m2 di Kabupaten Keerom hasil sendiri :
2018 : Rp.100.000.000
2019 : Rp.200.000.000
4. Tanah dan Bangunan 10.000.000 m2/10.000.000 m2 di Jayapura, warisan :
2018 : Rp.500.000.000
2019 : Rp.600.000.000
Selain aset tanah dan bangunan, Trisiswanda juga melaporkan aset alat transportasi dan dan mesin. Jika di tahun 2018 catatan asetnya sebesar Rp.953.000.000, pada periode laporan 2019 nilai asetnya menjadi Rp.1.703.000.00.
Penambahan nilai dari 2018 ke 2019 karena ia memiliki 2 (dua) kendaraan baru yakni mobil Toyota Fortuner VRZ dan truk Toyota Dyna.
Berikut adalah aset di garasi sang Sekda Kabupaten Keerom tersebut ;
1. Mobil Toyota Kijan Kapsul tahun 2004 hasil sendiri :
2018 : Rp. 150.000.000
2019 : Rp. 150.000.000
2. Mobil Toyota Hilux 3.0 E Double Cabin 4X4 MT tahun 2009 hasil sendiri :
2018 : Rp. 200.000.000
2019 : Rp. 200.000.000
3. Mobil Toyota Minibus tahun 2016 hasil sendiri :
2018 : Rp.250.000.000
2019 : Rp.250.000.000
4. Mobil Toyota Jeep Fortuner 2.4 A/T tahun 2014 hasil sendiri :
2018 : Rp. 300.000.000
2019 : Rp. 300.000.000
5. Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ tahun 2019 hasil sendiri :
2018 : (belum punya)
2019 : Rp. 500.000.000
6. Truk Toyota DYNA 130HT tahun 2016 hasil sendiri :
2018 : (belum punya)
2019 : Rp.250.000.000
7. Sepeda Motor Yamaha R25 tahun 2014 hasil sendiri :
2018 : Rp.45.000.000
2019 : Rp.45.000.000
8. Sepeda motor Honda Scoopy tahun 2011 hasil sendiri :
2018 : Rp.8.000.000
2019 : Rp.8.000.000
Baca aset lainnya dari Sekda Trisiswanda di halaman selanjutnya.