Supir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Batang

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Supir bus Rosalia Indah berinisial JW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Km 370 Tol Semarang-Batang.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan mengatakan, JW dianggap telah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” kata Sonny Irawan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (12/4).

Sonny bahkan menjelaskan, pelaku yang dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu langsung ditahan.

“Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” tegasnya.

Sony juga menjelaskan penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

- Advertisement -

“Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” katanya.

Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

“Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat,” tuntasnya.

Diketahui, ecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah terjadi pada Kamis sekitar pukul 06.30 WIB di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang. Tujuh penumpang tewas yang terdiri dari empat orang dewasa dan tiga anak-anak.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU