BerandaNewsPolhukam8.906 Napi di Jakarta Dapat Remisi Saat Idulfitri 1445 H, Langsung Bebas

8.906 Napi di Jakarta Dapat Remisi Saat Idulfitri 1445 H, Langsung Bebas

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 8.906 warga binaan pemasyarakatan atau Napi di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Jakarta mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, mengatakan narapidana mendapat remisi tersebut merupakan mereka yang dinyatakan berkelakuan baik.

“Pemberian remisi adalah penghargaan dari negara bagi setiap narapidana maupun anak yang mengikuti program pembinaan,” kata Andika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (11/4).

Para penerima remisi tersebut terdiri atas ;

Penerbit Iklan Google Adsense

1. Napi Lapas Kelas I Cipinang : 2.228 orang,
2. Napi Lapas Kelas IIA Salemba : 1.359 orang,
3. Napi Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta : 2.442 orang,
4. Napi Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta : 162 orang,
5. Napi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Jakarta : 45 orang,
6. Napi Rutan Kelas I Cipinang : 1.299 orang,
7. Napi Rutan Kelas I Jakarta Pusat : 1.168 orang,
8. Napi Rutan Kelas I Pondok Bambu : 203 orang.

“Pemotongan remisi khusus ini 15 hari sampai satu bulan,” ujarnya.

Andika menuturkan dari total 8.906 narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 158 orang di antaranya langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus (RK) II.

Lantas, ia pun berharap agar pemberian remisi ini dapat memacu semangat seluruh narapidana untuk memperbaiki diri dengan mengikuti seluruh program pembinaan.

“Mari kita manfaatkan momentum Idul Fitri sebagai sarana introspeksi diri atas segala kesalahan di masa lalu. Manusia paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahannya,” ucapnya.

Di kesempatan terpisah, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham, Ibnu Chuldun mengatakan perayaan Idul Fitri adalah momen kemenangan bagi umat Islam, yang juga tidak kalah pentingnya bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam.

Menurut dia, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi warga yang berguna.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari masa hukuman,” kata Ibnu.

Syarat Dapat Remisi

Dalam catatan Rutan Negara Kementerian Hukum dan HAM, bahwa ada beberapa syarat seorang narapidana bisa mendapatkan remisi atas hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepadanya. Antara lain ;

1. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan,

2. Berkelakuan baik dibuktikan dengan:
– Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi
– Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.

Baca selanjutnya di halaman kedua.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Dahlan Iskan Diperiksa KPK untuk Tersangka Eks Petinggi PT Pertamina di Korupsi LNG

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada hari ini Rabu (3/7).

Habib Syakur Harap Publik Beri Kepercayaan Polri Tuntaskan Kasus Afif Maulana

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid tak ingin terlalu membahas tentang proses penanganan kasus kematian Afif Maulana di Padang.

JMSI Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rico Sempurna Usai Liput Judi di Karo

Dalam kasus itu, Teguh meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi untuk mengusut dan mengungkap kasus terbakarnya rumah Rico demi keadilan dan juga wujud integritas Polri sebagai pengayom komunitas pers di Tanah Air.

Mabes Polri Turun Gunung Tangani Kasus Afif Maulana

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa penanganan kasus kematian siswa SMP Afif Maulana di Kuranji, Padang, Sumatera Barat, dilakukan dengan profesional dan transparan.

Alex Pesimis KPK Bisa Berantas Korupsi

Komisioner KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya tidak yakin akan mampu melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Jokowi Ingatkan Polri Junjung Tinggi Nilai Tribrata

Dalam momentum itu, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa masyarakat sangat mengawasi kinerja Kepolisian. Sebab, mereka yang lebih dekat bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS