8.906 Napi di Jakarta Dapat Remisi Saat Idulfitri 1445 H, Langsung Bebas

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 8.906 warga binaan pemasyarakatan atau Napi di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Jakarta mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, mengatakan narapidana mendapat remisi tersebut merupakan mereka yang dinyatakan berkelakuan baik.

“Pemberian remisi adalah penghargaan dari negara bagi setiap narapidana maupun anak yang mengikuti program pembinaan,” kata Andika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (11/4).

Para penerima remisi tersebut terdiri atas ;

1. Napi Lapas Kelas I Cipinang : 2.228 orang,
2. Napi Lapas Kelas IIA Salemba : 1.359 orang,
3. Napi Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta : 2.442 orang,
4. Napi Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta : 162 orang,
5. Napi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Jakarta : 45 orang,
6. Napi Rutan Kelas I Cipinang : 1.299 orang,
7. Napi Rutan Kelas I Jakarta Pusat : 1.168 orang,
8. Napi Rutan Kelas I Pondok Bambu : 203 orang.

“Pemotongan remisi khusus ini 15 hari sampai satu bulan,” ujarnya.

Andika menuturkan dari total 8.906 narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 158 orang di antaranya langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus (RK) II.

Lantas, ia pun berharap agar pemberian remisi ini dapat memacu semangat seluruh narapidana untuk memperbaiki diri dengan mengikuti seluruh program pembinaan.

“Mari kita manfaatkan momentum Idul Fitri sebagai sarana introspeksi diri atas segala kesalahan di masa lalu. Manusia paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahannya,” ucapnya.

Di kesempatan terpisah, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham, Ibnu Chuldun mengatakan perayaan Idul Fitri adalah momen kemenangan bagi umat Islam, yang juga tidak kalah pentingnya bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam.

Menurut dia, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi warga yang berguna.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari masa hukuman,” kata Ibnu.

Syarat Dapat Remisi

Dalam catatan Rutan Negara Kementerian Hukum dan HAM, bahwa ada beberapa syarat seorang narapidana bisa mendapatkan remisi atas hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepadanya. Antara lain ;

1. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan,

2. Berkelakuan baik dibuktikan dengan:
– Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi
– Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.

Baca selanjutnya di halaman kedua.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral