Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Idham Holik memberikan respons atas statemen tim Ganjar Mahfud yang menilai bahwa Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU tidak memiliki kapasitas untuk menilai saksi yang mereka hadirkan dalam sidang sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, KPU sebagai pihak termohon memiliki hak untuk menilai semua materi, pihak pemohon hingga saksi pemohon yang dihadirkan dalam ruang sidang MK.

“Tentunya KPU memiliki kebebasan untuk melakukan penilaian terhadap pemohon. Dan tentunya penilaian tersebut dalam konteks hukum dan etika,” kata Idham Holik dalam keterangannya, Sabtu (6/4) seperti dikutip Holopis.com.

Dalam agenda persidangan, KPU dengan semua instrumen hukumnya mengikuti seluruh rangkaian proses sengketa Pemilu yang digugat oleh pihak pemohon I (tim hukum Anies-Imin), dan pemohon II (tim hukum Ganjar-Mahfud).

Baik tim hukum yang hadir sebagai kuasa hukum mendampingi pihak termohon prinsipal, maupun tim biro hukum yang melakukan monitoring di luar ruang sidang melalui siaran live streaming Youtube Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses persidangannya di MK kan ditayangkan secara langsung di media internet, bisa diakses publik secara langsung,” ujarnya.

Bahkan jika ada pihak yang ketinggalan mengikuti siaran langsung, mereka bisa memutar kembali tayangan video live streaming sidangnya di channel Youtube MK, maupun live streaming di media lain.

“Publik juga dapat memutarnya kembali untuk diamati atau didalami,” sambungnya.

Sebelumnya, tim hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy memberikan sindiran kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang memberikan penilaian terhadap saksi yang dihadirkan pihaknya di sidang PHPU.

Ia tak terima jika Hasyim memberikan penilaian sepihak terhadap kualitas saksi yang dihadirkan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud.

“Saya sulit menerima pernyataan Ketua KPU Hasyim itu karena justru menyimpulkan secara sepihak tentang saksi dan ahli yang kami hadirkan,” kata Ronny.

Menurut caleg DPR RI dari PDI Perjuangan tersebut, bahwa pihak yang memiliki kapasitas untuk menilai saksi apakah berkualitas atau tidak adalah majelis hakim MK. Bukan pihak lain termasuk termohon.

“Soal berkualitas atau tidaknya semestinya diserahkan kepada majelis hakim MK, bukan oleh Ketua KPU,” tegasnya.