HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peneliti dari Indikator Politik Indonesia (IPI) Bawono Kumoro menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pemilu 2024 bersifat final dan harus diterima seluruh masyarakat. Terlepas apakah putusan tersebut memuaskan hati atau tidak.

Namun yang paling jelas, bahwa apa pun yang menjadi putusan majelis hakim MK harus bisa diterima secara besar hati, lapang dada. Sebab, putusan tersebut merupakan putusan final dan mengikat (final and binding).

“Ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi 5 tahunan, siap menang, juga harus siap kalah,” ujar Bawono dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (7/4).

Dikatakan Bawono, bahwa pemerintah sangat menghormati seluruh pihak yang berkeberatan akan hasil pemilu dengan menyediakan fasilitas hukum yakni gugatan di MK.

Produk MK adalah sebuah putusan berkekuatan hukum, lanjut dia, juga harus dihormati semua pihak.

Dalam perjalanan tujuh kali persidangan, Bawono menilai sulit bagi penggugat untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.

Jika berkaca dari pemilu sebelumnya, lanjut Bawono, kecil kemungkinan hakim MK akan mengabulkan gugatan jika pihak penggugat kesulitan membuktikan adanya kecurangan tersebut.

Maka dari itu, dia berharap pihak penggugat mau menerima kekalahan di MK sehingga tidak terjadi konflik berkepanjangan kubu 01 dan 03 dengan 02.

“Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat,” jelas dia.

Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tengah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.