HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 608 mobil pemudik melanggar aturan ganjil genap (gage) di Tol Trans Jawa pada musim mudik tahun ini. Pelanggaran ganjil genap ini berpotensi menimbulkan konsekuensi berupa surat tilang elektronik yang akan dikirimkan kepada para pelanggar.
Aturan ganjil genap diberlakukan untuk mengatur lalu lintas di jalan tol, terutama selama masa mudik lebaran. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas. Namun, masih banyak pemudik yang tidak mematuhi aturan ini, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.
Dalam operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, sebanyak 608 mobil pemudik terdeteksi melanggar aturan ganjil genap. Para pelanggar akan menerima surat tilang elektronik sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan.
“Kita menindak 608 kasus yang berhasil kita tindak, setelah tanggal 16 kita kirim surat konfirmasinya,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Minggu (7/4) seperti dikutip Holopis.com.
Surat tilang elektronik merupakan bentuk surat tilang yang dikirimkan secara elektronik kepada pelanggar. Surat tilang ini berisi informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan, besaran denda yang harus dibayarkan, serta instruksi mengenai proses pembayaran denda tersebut.
Dalam penegakan aturan ganjil genap di Tol Trans Jawa, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan menggunakan sistem pemantauan elektronik yang terintegrasi dengan sistem tilang elektronik. Sistem ini memungkinkan untuk mendeteksi pelanggaran ganjil genap secara otomatis berdasarkan nomor plat kendaraan.
Dalam hal ini, pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan terdeteksi oleh sistem dan mendapatkan surat tilang elektronik yang akan dikirimkan ke alamat terdaftar pemilik kendaraan. Surat tilang elektronik ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemilik kendaraan dengan membayar denda tilang sebesar Rp 500.000