HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu mengingatkan agar seluruh Kepala Daerah yang ada di Indonesia untuk tidak melakukan mutasi ASN pada saat atau menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty pun mengingatkan, jika Kepala Daerah itu nekat melakukan mutasi maka mereka terancam sanksi administrasi dan pidana.

“Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu,” kata Lolly dalam keterangannya pada Jumat (5/4) seperti dikutip Holopis.com.

Lolly pun menegaskan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Kemudian pada Pasal 190 menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Lolly pun memastikan bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 perihal imbauan.

Dalam surat tersebut disebutkan kepala daerah baik gubernur wali kota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Surat itu sendiri dimaksudkan agar tidak ada implikasi atau dampak terhadap mutasi yang dilakukan oleh Kepala Daerah di pelaksanaan Pilkada Serentak.

“Dan dalam konteks ini, tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar,” pungkasnya.