Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Suami Sandra Dewi Dijerat Pencucian Uang Korupsi Timah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menambah sangkaan baru terhadap suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Usai dijerat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis kini dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Yang bersangkutan sudah kita terapkan pasal TPPU untuk HM (Harvey Moeis),” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (5/4).

Diduga Harvey melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi tata niaga timah. Hal itu disinyalir tak jauh berbeda dengan tersangka Helena Lim.

Dalam korupsi timah, Crazy Rich PIK Helena Lim diduga berkongakalikong dengan Harvey. Selain korupsi timah, Helena Lim juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Tim penyidik, kata Kuntadi, saat ini masih terus melakukan penelusuran aset-aset Harvey Moeis, yang diduga berkaitan dengan perbuatan korupsinya. Hal serupa diterapkan pada tersangka lain dalam kasus ini. Namun, Kuntadi saat ini belum mau menjelaskan secara gamblang modus pencucian uang yang dilakukan Haryev.

Selain itu, tim penyidik Kejagung juga saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna mencari tahu adanya aktor lain dalam pusaran kasus ini. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Harvey Moeis.

Salah satunya Sandra Dewi pada Kamis (4/4).
Salah satu yang didalami penyidik terkait pemblokiran sejumlah rekening Sandra Dewi.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan, dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh Tim Penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh Tersangka HM,” kata Kuntadi.

Harvey Moeis sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Dalam kasus itu, Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin merupakan satu dari 16 tersangka yang telah dijerat Kejagung dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Di antara belasan tersangka kasus itu yakni Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Helena Lim.

Kejagung saat ini masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu. Adapun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 Triliun. Kendati demikian, nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral