HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah memblokir beberapa rekening Artis Sandra Dewi. Pemblokiran rekening itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang salah satunya menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Ihwal pemblokiran rekening itu mengemuka dari pemeriksaan Sandra Dewi sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Harvey Moeis, pada Kamis (4/4). Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan, dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh Tim Penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh Tersangka HM,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Dikatakan Kuntadi, pihaknya mendalami rekening mana saja yang digunakan oleh Harvey dalam kasus korupsi timah melalui pemeriksaan tersebut.
“Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait. Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan. Sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan,” ujar Kuntadi.
Usai diperiksa, Sandra Dewi memilih tak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya. Ia memilih merespon pertanyaan awak media dengan senyuman sembari mengatupkan kedua tangannya.
“Doain ya,” singkat Sandra Dewi.
Diketahui, suami Sandra Dewi selalu perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi timah bersama 15 tersangka lain. Salah satu dari 15 tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kejagung saat ini masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
Adapun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 Triliun. Kendati demikian, nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final.