Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan memanggil 4 (empat) menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

Keputusan tersebut justru menurut Otto, membuat pihaknya tidak perlu repot-repot mencari saksi. Sebab ia memandang saksi yang dihadirkan oleh pemohon sejauh ini kurang komplit dalam memberikan keterangan.

Dia pun meyakini, dengan kehadiran para menteri akan membuat perkara sengketa Pilpres 2024 yang berjalan di MK semakin lebih jelas dan tuntas.

“Jadi mudah-mudahan kalau mereka datang hari Jumat, para menteri ini bersaksi, kami akan mendapat posisi yang lebih baik karena semua menteri-menteri itu akan menjelaskan yang sebenarnya yang menurut kami tidak ada masalah dalam kasus ini,” kata Otto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (1/4).

Menurutnya, keputusan Mahkamah memanggil para menteri yang sejatinya merupakan permintaan para pemohon, bukan berarti MK akan mengabulkan permohonan para pemohon.

“Bukan permohonan mereka yang dikabulkan, permohonan mereka justru ditolak, tapi Mahkamah yang berkeinginan memanggil saksi-saksi tersebut untuk membuktikan dalilnya,” ujar Otto.

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat orang menteri di Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, bahwa keempat menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan dipanggil pada persidangan hari Jumat (5/4) untuk dimintai keterangan oleh hakim MK.

“Saudara Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bapak Airlangga Hartarto Menteri Keoordinator Bidang Perekonomian, Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Ibu Tri Rismaharini Menteri Sosial,” kata Suhartoyo dalam persidangan, Senin (1/4).

Selain empat menteri, MK juga turut memanggil 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam persidangan terkait sengketa Pilpres 2024.

Suhartoyo mengatakan, MK sebenarnya menolak permohonan para pemohon untuk memanggil para menteri Jokowi tersebut.

Namun dia mengatakan, hakim MK menilai keterangan dari lima pihak tersebut penting untuk membuat terang persidangan terkait sengketa Pemilu 2024.

Namun ia memastikan, para pihak baik itu pemohon, termohon, maupun pihak terkait dalam sidang tidak dapat bertanya kepada para menteri tersebut.

“Karena ini keterangan yang diminta mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” ucapnya.