HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mencecar habis saksi ahli dari tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Anthony Budiawan dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (1/4).

Hotman mulanya memberikan pertanyaan kepada ahli terkait dengan apa hubungannya Presiden Jokowi yang melanggar UU tentang korupsi dan APBN dengan putusan MK terkait pemungutan suara ulang.

Dia pun mengatakan, bahwa penyataan Anthony yang merupakan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) tidak sesuai pada jalurnya ssbagai seorang ahli di bidang ekonomi, tetapi lebih kepada seorang ahli bidang hukum.

“Saya agak bingung, ini ahli hukum atau ahli ekonomi? Karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum,” kata Hotman dalam persidangan seperti dikutip Holopis.com, Senin (1/4).

“Pertanyaannya, apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri. Boleh nggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan pemilu?” tanya Hotman.

Setelah itu, pihak KPU selaku termohon juga menyampaikan pertanyaannya ke ahli Anthony, dia pun menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya satu per satu. Namun Hotman protes karena merasa jawabannya belum dijawab oleh Anthony.

“Majelis, tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan pemilu hanya karena keahlihan beliau?” protes Hotman.

Ketua MK Suhartoyo pun mencoba untuk menengahi dengan meminta Hotman untuk tidak terlalu bersemangat dalam melontarkan pertanyaan. Dia lalu menanyakan kepada ahli bersedia atau tidak untuk menjawab.

“Iya, tidak usah terlalu semangat, bapak (ahli) mau jawab tidak?” tanya Suhartoyo.

“Saya serahkan, karena keputusannya ada di Mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada Mahkamah. Bukan wewenang saya,” jawab Anthony.

Suhartoyo mengatakan ahli pun tidak perlu memaksakan diri untuk menjawab. Hal itu, lantas membuat Hotman kembali melayangkan protes. Sebab menurutnya, sebagai seoarang ahli yang bersaksi di persidangan harus konsekuen dengan pernyataan yang disampaikannya.

“Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan,” kata Hotman.

“Iya, tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab, diserahkan kepada Mahkamah,” jawab Suhartoyo.

Menurutnya, seharusnya ahli dapat lebih menjelaskan terkait pertanyaan yang ajukan. Hotman pun meminta ahli untuk tidak hanya sekedar asal berbicara saja.

“Iya maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya, jangan cuma omon-omon,” ujar Hotman.