Advertisement
Categories: Polhukam

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.

Majelis hakim menilai Andhi terbukti secara dah dan meyakinkan menerima gratifikasi dengan total senilai Rp 58,9 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp 50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 3.800.871.000 serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 4.886.970.000. Gratifikasi itu dari sejumlah pihak saat menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.

Menurut majelis hakim perbuatan Andhi terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ucap Ketua Majelis Hakim, Djuyamto saat membacakan amar putusan, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (1/4).

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Andhi Pramono dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan Andhi telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi tempat dia bekerja, Andhi juga tidak mengakui perbuatannya.

“Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” tutur hakim.

Vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andhi sebelumnya dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Atas vonis itu, Andhi menyatakan banding. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

“Saya akan melakukan banding,” ujar Andhi Pramono.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Thom Haye Terpilih Masuk Starting XI Eredivisie Terbaik

Punggawa Timnas Indonesia Thom Haye terpilih masuk ke dalam Starting XI Liga Belanda terbaik. Hal…

7 menit ago

KPK Didesak Tak Tebang Pilih Jerat Sudewo di Kasus Suap DJKA Kemenhub

KPK didesak menindaklanjuti suap proyek pengadaan barang dan jasa, di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian…

17 menit ago

Ini Momen yang Biasanya Dilakukan Saat Christmas Eve atau Malam Natal

Christmas Eve atau Malam Natal yang dirayakan pada malam sebelum Natal, adalah waktu yang penuh…

22 menit ago

Tinjau SPBE, Mendag Yakinkan Masyarakat bahwa Pertamina Telah Tertib Ukur Pengisian LPG

Menteri Perdagangan Budi Santoso didampingi oleh Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo…

37 menit ago

Jelang Libur Natal, IHSG Malah Ditutup Tak Bergairah

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada akhir perdagangan hari ini, Selasa (24/12), menjelang…

52 menit ago

RESEP : Kue Klaapertart untuk Natal Bersama Keluarga

Ketika berbicara tentang perayaan Natal, tak lengkap rasanya tanpa hadirnya berbagai hidangan lezat yang menggugah…

1 jam ago