HOLOPIS.COM, JAKARTA – Batas akhir lapor SPT pajak 2024, pada tanggal 31 Maret. Wajib pajak orang pribadi diimbau, agar tidak lupa melaporkan SPT sebelum batas akhir. Jika, melewati batas akhir akam dikenakan denda.
Denda yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak lapor atau telat, dikenakan denda sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Seperti yang tercantum dalam pasal 7, menegaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Kemudian, jika SPT yang dilaporkan kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT Pajak berakhir sampai tanggal pembayaran.
Bahkan ada sanksi pidana penjara, seperti yang tertuang dalam pasal 39. “Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis pasal tersebut seperti dikutip Holopis.com.
Bagi Sobat Holopis yang belum lapor SPT, langsung saja lapor melalui online biar tidak kena denda. Begini, cara lapornya.
Lagu berjudul Bunga Maaf merupakan lantunan hits milik grup band kekinian bernama The Lantis. Lirik…
Chelsea diklaim siap mempermanenkan status Jadon Sancho, dimana Sancho sejatinya merupakan pemain pinjaman dari Manchester…
Marcus Rashford semakin dipertanyakan kiprahnya, bahkan belum ada tanda-tanda apakah pemain berusia 27 tahun tersebut…
Resep kali ini ada minuman Es Soda Gembira yang tentunya enak, cocok juga disajikan ketika…
JAKARTA - Manchester City masih dibayang-bayangi fase keterpurukan, tumpulnya Erling Haaland dinilai jadi faktor menurunnya…
Cristiano Ronaldo bertemu dengan Santa Claus di Hari Raya Natal tahun ini. Mega bintang sepakbola…