HOLOPIS.COM, JAWA TIMUR – Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyampaikan, bahwa kasus penganiayaan terhadap balita oleh IPS (27) di Kota Malang sudah ditangani secara intensif.
Bahkan pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. IPS menganiaya balita yang merupakan anak dari selebgram Malang, Emy Aghnia.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka ya,” kata Kompol Danang dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (30/3).
Rencananya, hari ini akan ada rilis dari pihak Polresta Malang Kota untuk detail dari kasus ini. Termasuk juga dengan yayasan yang menjadi penyalur tenaga kerja tersebut kepada publik.
“Kita akan release. Orang tua korban rencananya mau hadir,” jelasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Emy Aghnia telah melaporkan kasus kekerasan terhadap anaknya ke Polresta Malang Kota. Kemudian, pada Jumat sore, tersangka ditangkap di rumah majikannya di kawasan Perumahan Permata Jingga, Kota Malang.
Kasus ini pun diketahui terjadi pada hari Kamis, 28 Maret 2024 lalu. Di mana saat itu, pembantu yang baru dipekerjakan dua hari tersebut melakukan tindak pidana kekerasan. Alasan mengapa Emy menyewa babysitter, karena untuk membantu menjaga anaknya saat ia sedang bekerja di luar kota.
“Aku ibu terburuk di dunia, Ya Allah, bagaimana saya bisa membelah diri sedangkan saya tulang punggung juga. Sangat sedih ya Allah. 2 hari saya pergi begini, maaf maaf maafkan mami,” keluh Emy.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi…
Jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Senin 8 Juli 2024 beroperasi di…
Kementerian Pertanian mengunggah sebuah flyer yang mengangkat tema anti korupsi, namun menggunakan konsep film yang…
Shalat Tahajud adalah shalat sunnah yang dilakukan pada waktu malam setelah tidur. Shalat ini memiliki…
Aparat gabungan TNI Polri melakukan penyerbuan markas teroris Papua di Topo, Nabire.
PKS mengaku terbuka dengan tawaran PSI untuk berkoalisi di Pilkada Jakarta 2024.