HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam proses itu, lembaga antikorupsi mengisyaratkan akan memanggil dan memeriksa keluarga SYL.
“Iya dalam perkara TPPU untuk tersangka perkara lain kan banyak juga yang kami panggil ya (pihak keluarga),” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (29/3).
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak keluarga ini dilakukan karena mereka bisa saja jadi pihak yang ikut mengelola uang hasil korupsi.
Dikatakan Ali, keluarga bisa menjadi salah satu pelaku pencucian uang pasif, seperti dalam kasus Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan yang menjerat Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol. Pun demikian, Ali saat ini belum menerima informasi dari penyidik terkait jadwal pemanggilan dan pemeriksaan keluarga SYL.
“Sehingga untuk menuju ke sana kan perlu dikonfirmasi. Ketika sudah ada bahwa siapa saja yang dibutuhkan untuk mengkonfirmasi aset-aset yang sudah disita pasti dilakukan pemanggilan,” kata Ali.
Sejumlah keluarga Syahrul Yasin Limpo diketahui sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Pihak keluarga yang dicegah di antaranya istri Syahrul, Ayun Sri Harahap; Chunda Thita yang merupakan anak Syahrul dan anggota DPR RI; serta cucu Syahrul, A. Tenri Bilang Radisyah Melati.
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penetapan atas kasus TPPU itu dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Kemudian uang itu digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya untuk kepentingan istri dan keluarga SYL, kado undangan, acara keagamaan, charter pesawat, hingga ke Partai NasDem.