HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sobat Holopis punya mobil listrik, dan berencana dibawa untuk mudik ke kampung halaman saat lebaran. Tapi, khawatir kehabisan daya listrik diperjalan. Tenang, PT Jasa Marga (Persero) sudah siapkan titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ada di rest area.
Tahun ini PT Jasa Marga, akan menambah jumlah SPKLU menjadi 25 titik dari tahum lalu yang hanya 17 titik. 25 SPKLU ini, akan ditempatkan di rest area di Jalan Tol Jasa Marga.
Berikut 25 titik SPKLU di tol Jasa Marga :
Jakarta-Tangerang : KM 13A
Jagorawi : KM 10A, KM 21B
Jakarta-Cikampek : KM 57A, 6B, 62B
Palikanci : KM 207A, 208B
Batang-Semarang : KM 379A, 391A, 389B
Semarang-Solo : KM 456B
Cipularang : KM 88A, 88B
Solo-Ngawi : KM 519A, 538A, 575A, 519B, 538B, 575B
Surabaya-Mojokerto : KM 725A
Ngawi-Kertosono : KM 597A, 626A, 597B, 626B
Tipe SPKLU
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, terdapat empat jenis SPKLU. Pertama, teknologi pengisian lambat atau slow charging, berupa pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran 7 kilowatt.
Kedua, teknologi pengisian menengah, medium charging dengan pengisian menengah, medium charging. Tipe ini menggunakan daya keluaran lebih dari 7 kilowatt sampai 22 kilowatt.
Ketiga, teknologi pengisian cepat (fast charging), yaitu pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya lebih dari 22 kilowatt sampai 50 kilowatt. Keempat, teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging), yaitu teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya lebih dari 50 kilowatt.
Mengutip laman Wuling, SPKLU sendiri menyediakan beberapa colokan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan kendaraan listrik. Umumnya, di Indonesia, kendaraan listrik memiliki tiga tipe soket colokan listrik, yaitu AC charging, DC charging CHAdeMo, dan DC charging Combo tipe CCS2.
Tarif SPKLU
Kementerian ESDM memberlakukan tarif pengisian mobil listrik di SPKLU. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182 K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Adapun biaya yang diatur oleh kebijakan ini hanya untuk teknologi pengisian cepat (fast charging) dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging.) SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat dikenakan biaya paling banyak Rp 25.000. Sementara untuk teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000 per pengisian.
Namun, biaya tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), sesuai dengan aturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Biaya ini dikenakan untuk setiap satu kali pengisian listrik.