HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua majelis hakim MK (Mahkamah Konstitusi) Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan dua pemohon untuk menghadirkan menteri di Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa Pemilu akan dibahas lebih lanjut di dalam rapat majelis hakim. Apakah permohonan tersebut bisa dikabulkan atau tidak.
“Nanti kami pertimbangkan semua itu,” kata Suhartoyo dalam sidang kedua gugatan PHPU di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat seperti dikutip Holopis.com, Kamis (28/3) seperti dikutip Holopis.com.
Hanya saja, ia memberikan catatan besar bahwa menghadirkan menteri untuk kelengkapan materi persidangan tersebut akan dilakukan dengan kehati-hatian, jangan sampai kehadiran para menteri nanti ada esensi keberpihakan di dalam perkara yang sedang disidangkan.
“Karena harus dicermati, karena ini kan perkara interpares, pertalian, jadi ketika Mahkamah membantu memanggil akan ada irisan-irisan keberpihakan itu. Jadi harus hati-hati, kecuali memang mahkamah yang memerlukan dan ingin mendengar, bukan saksi atau ahli,” tuturnya.
Artinya, para menteri yang dimohonkan untuk dihadirkan oleh kedua kubu pemohon tersebut bisa saja dihadirkan sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Dengan catatan, menteri tersebut hanya boleh menjawab pertanyaan dari majelis hakim, bukan dari pihak-pihak, baik pemohon, termohon, terkait maupun pemberi keterangan dalam hal ini Bawaslu.
“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh mahkamah. Itu tergantung dalam rapat majelis hakim. Jadi para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan, yang membutuhkan adalah mahkamah,” pungkasnya.
Dengan demikian, sidang gugatan PHPU hari kedua dengan mendengarkan keterangan pihak termohon, terkait dan pemberi keterangan telah berakhir. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin, 1 April 2024 pukul 08.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon I.
“Kepada pemohon I menghadirkan saksi dan ahli, maka persidangan hari ini ditunda sampai hari Senin, 1 April 2024 pukul 08.00 WIB di tempat Mahkamah Konstitusi,” kata hakim ketua Konstitusi, Suhartoyo sembari mengetuk palu sidang.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa dua kubu pemohon sengketa hasil Pemilu 2024 memohon agar majelis hakim menghadirkan menteri di Kabinet Indonesia Maju dalam rangka didengarkan keterangannya dalam sengketa proses Pemilu.
Untuk pemohon 1 yakni paslon 01, ingin majelis hakim menghadirkan 4 menteri. Antara lain ; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sementara untuk pemohon 2 yakni paslon 03 ingin menghadirkan dua menteri saja, yakni ; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini.