HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemilihan umum adalah salah satu momen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Namun, tidak jarang pemilihan umum diwarnai oleh sengketa pemilu, baik dalam proses maupun hasilnya.
Untuk menjamin integritas dan keadilan dalam pemilu, lembaga-lembaga seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
Namun, apa tugas pokok dan fungsi dua instrumen hukum tersebut dalam penanganan sengketa tentang kepemiluan? Berikut adalah penjelasannya.
Peran Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa hasil pemilihan umum dan sengketa kewenangan lembaga negara. Dasar hukum kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa pemilu terdapat dalam Pasal 24B hingga Pasal 24G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilihan umum yang diajukan oleh peserta pemilu atau pemilih. MK juga berwenang untuk memutuskan pembubaran partai politik jika terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam pemilihan umum. Keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Terkait dengan aspek sengketa kepemiluan, maka jelas ruang kewenangan MK adalah hanya bisa mengadili dan memutus perkara sengketa hasil pemilu.
Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Gakkumdu adalah lembaga yang bertugas dalam penegakan hukum terpadu di Indonesia untuk mengatasi aspek sengketa dan perselisihan tentang kepemiluan. Gakkumdu terdiri dari Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam konteks penyelesaian sengketa pemilu, Gakkumdu memiliki peran khusus dalam menangani pelanggaran yang terkait dengan proses pemilihan umum. Peran Gakkumdu dalam pemilu mencakup penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi selama tahapan pemilu.
Dalam praktiknya, Sentra Gakkumdu menerima laporan dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat. Setelah menerima laporan, Gakkumdu melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi. Jika ditemukan bukti yang cukup, Gakkumdu dapat melakukan penuntutan terhadap pelaku pelanggaran pemilu sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, Gakkumdu memiliki peran yang penting dalam memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Indonesia dengan menegakkan hukum secara efektif terhadap pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilu.
Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi dan Gakkumdu memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin keadilan dan integritas dalam pemilihan umum di Indonesia. Melalui kewenangan dan tindakan yang sesuai dengan hukum, kedua lembaga ini berkontribusi dalam menyelesaikan sengketa pemilu baik dalam proses maupun hasilnya, sehingga memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.
Dengan demikian, Anda sudah bisa memahami apa tugas dan wewenang dua infrastruktur hukum yang dibentuk untuk mengatasi perselisihan tentang kepemiluan.
Hal ini pun sejalan dengan apa yang dijelaskan oleh Prof Yusril Ihza Mahendra pada hari Rabu, 27 Maret 2024. Bahwa ia menyebut jika dalam konstruksi penanganan hukum di sektor kepemiluan, ada dua sengketa yang dapat dikenali. Yakni ; sengketa proses dan sengketa hasil. Di mana dua jenis sengketa ini diselesaikan dengan menggunakan instrumen hukum yang berbeda.
“Sengketa proses jadi kewenangan Gakkumdu, kewenangan dari Bawaslu, Pengadilan Tinggi TUN sampai Mahkamah Agung. Sedangkan sengketa hasil menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” jelas Yusril.