HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin memperingatkan kepada para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ma’ruf setelah dirinya mendapatkan kabar, bahwa sebagian besar pekerja sektor swasta masih belum menerima THR dari para pemberi kerjanya.

“THR itu jangan sampai abai. Kalau tidak, itu nanti kan ada sanksinya. Nah, itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu,” kata Ma’ruf dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (27/3).

Ma’ruf lantas mengingatkan, bahwa pemberian THR sesuai peraturan ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya untuk menjaga relasi antara pengusaha dengan para pekerjanya.

Oleh karena itu, dia mengimbau para pengusaha untuk segera menunaikan kewajibannya dalam membayarkan THR, sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah, yang dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Itu (pembayaran THR) juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir,” kata Ma’ruf.

Sebagai informasi, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 mengatur agar pemberian THR 2024 dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Dalam SE tersebut, juga ditegaskan bahwa THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran. Hal ini berarti, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2023.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR, atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh.

“Pengenaan sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha,” kata Ma’ruf.