HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang gugatan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) hari kedua sudah selesai. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menunda persidangan hingga hari Senin pekan depan.

Dalam agenda sidang lanjutan tersebut, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon I yakni paslon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

“Kepada pemohon I menghadirkan saksi dan ahli, maka persidangan hari ini ditunda sampai hari Senin, 1 April 2024 pukul 08.00 WIB di tempat Mahkamah Konstitusi,” kata hakim ketua Konstitusi, Suhartoyo seperti dikutip Holopis.com, Kamis (28/3).

Ia pun meminta agar pihak pemohon I hadir seperti biasa dan tepat waktu. Karena sidang hari ini yakni mendengarkan jawaban dan keterangan dari termohon KPU, pihak terkait, dan pemberi ketengan yakni Bawaslu sehingga pemohon I dan pemohon II dihadirkan bersamaan, maka pada sidang pada hari Senin pagi, yang diminta hadir adalah dari pemohon I.

“Para pihak supaya hadir kecuali pemohon nomor II karena ini sudah pemberitahuan resmi,” pungkasnya.

Hadirkan 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju

Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum pemohon I yakni Ari Yusuf Amir memohon agar majelis hakim MK menghadirkan 4 (empat) menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk didengarkan keterangannya. Antara lain ;

1. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati,
2. Menteri Sosial, Tri Rismaharini,
3. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dan
4. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Guna didengarkan keterangannya di persidangan ini, Yang Mulia,” kata Ari dalam permohonannya.

Terkait dengan permintaan itu, Suhartoyo menyampaikan bahwa hal itu akan dibicarakan lagi dengan internal majelis hakim MK apakah permintaan itu akan dipenuhi atau tidak.

“Iya, nanti kami bahas itu. 4 Menteri ya,” jawab Suhartoyo.

Sementara itu, kuasa hukum TPN Ganjar Mahfud, yakni Todung Mulya Lubis juga memohon agar majelis hakim MK untuk menghadirkan Menteri Sosial yakni Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan Si Mulyani Indrawati.

“Paling tidak dua kementerian ini yang dianggap sangat penting dan sangat vital, dan kami mohon berkenan majelis hakim berkenan mengabulkan permohonan tersebut,” terang Todung.