Polda Metro Jaya Benarkan Kasus Aiman Witjaksono SP3

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Aiman Witjaksono yang menuding ‘polisi tak netral’ memasuki babak baru. Penyidikan kasus tersebut kini dihentikan. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Benar (kasus dihentikan),” kata Ade Ary di Jakarta, Kamis (28/3) seperti dikutip Holopis.com.

Ade Ary mengatakan penghentian kasus tersebut menyoal keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 78/PUU-XXI/2023. MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 yang awalnya mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong alias hoax untuk menyebabkan keonaran.

“Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024,” ujarnya.

“Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024,” imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah, Aiman Witjaksono pun angkat bicara terkait terima penghentian kasus yang tengah menjeratnya tersebut. Aiman mengucapkan terima kasih atas langkah Polda Metro Jaya tersebut.

“Apa pun itu alasannya, saya apresiasi terhadap pimpinan Polri, pimpinan Polda, termasuk penyidik ya terkait dengan apa yang kemudian kita dapati bersama pada kemarin dimana penyidikan dari kasus Pasal 14 dan Pasal 15 UUD Peraturan Hukum Pidana 1946 itu kemudian dihentikan,” kata Aiman.

Aiman juga meminta kasus yang tengah menjerat Connie Rakahundini Bakrie hingga Palti Hutabarat yang juga dilaporkan turut dihentikan. Hal itu, lanjut Aiman, demi merawat demokrasi Indonesia.

“Menurut kami ya tentu proses-proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan, bisa diterangkan, bukan dijawab dengan proses hukum. Oleh karenanya, kita perlu untuk melakukan pendewasaan demokrasi agar proses demokrasi di negeri kita ini tetap terjaga. Jadi kami berpendapat bahwa proses-proses, seperti Palti Hutabarat Mbak Connie itu tidak perlu dilanjutkan ke dalam proses hukum,” jelasnya.

Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, juga menuturkan pihaknya menyebut sudah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Finsensius mengatakan penghentian perkara tersebut dilakukan demi kepentingan hukum.

“Tadi malam kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari diri Krimsus Polda Metro Jaya. Bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan,” kata Finsensius.

Lebih lanjut, Finsensius mengatakan hari ini pihak kepolisian juga mengembalikan ponsel hingga media sosial yang sebelumnya sempat disita saat dilakukan pemeriksaan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik, untuk dikembalikan berkaitan dengan penyitaan, barang sitaan yang sempat disita oleh penyidik milik Aiman Witjaksono. Kami ke sini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada Aiman,” tuturnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral