“Selama kegiatan berlangsung, Tim Penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini. Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam Keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/3).
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018 hingga 2020.
Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. Saat ini KPK sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.
Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan kepala divisi PT Hutama Karya Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.