HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga terjadi kecurangan (fraud) dalam pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero). Dugaan itu saat ini sedang diusut lembaga antikorupsi.
“Pembebasan pengadan lahan untuk tol. (Fraud) di lahan,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (28/3) malam.
Sayangnya saat ini Ghufron belum mau menjelaskan lebih lanjut terkait fraud tersebut. Pun termasuk saat disinggung soal dugaan kongkalikong sejumlah pihak dan pembengkakan anggaran (mark up) dalam pengadaan lahan tersebut.
“Ya kita lihat nanti lah tentang itu,” imbuh Ghufron.
Yang jelas saat ini, sambung Ghufron, pihaknya sedang mengintensifkan pengusutan kasus ini. Salah satu upaya dilakukan melalui pemeriksaan saksi atau tersangka. Terlebih kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan yang disertai penetapan tersangka.
Berdasarkan informasi, ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus ini. Yakni, Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan kepala divisi PT Hutama Karya Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Hari ini, tim penyidik KPK memamggil dan memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) Realtindo, Sugiarti; Direktur Human Capital and Legal PT Hutama Karya, Muhammad Fauzan; Pj Manajer Optimalisasi Aset Div PT Hutama Karya, dan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Realtindo, Ari Widiyantoro. Lalu, pihak swasta Muhammad Ashar dan Rahajeng Anggi Andini, serta Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Rangga Lanang Pamekar.
Ghufron berjanji pihaknya bakal menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat di luar pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka. KPK menduga pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) melawan hukum.
“Jadi kita terhadap person yang tetapkan tersangka itu sudah dalam proses penyidikan, semntara yang lain masih dalam kerangka menggali data apakah pihak-pihak selain yang ditetapkan tersangka itu juga perlu diminta pertanggung jawaban,” ungkap Ghufron.
Dugaan melawan hukum itu mengemuka atas temuan sejumlah dokumen yang telah dikantongi tim penyidik KPK saat menggeledah kantor Hutama Karya dan kantor Hutama Karya Realtindo beberapa waktu lalu. Dalam dokumen tersebut, tercantum item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Adapun penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS oleh Hutama Karya. KPK segera menganalisis lebih lanjut temuan tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi ini.