HOLOPIS.COM, PAPUA – Polres Puncak mengakui bahwa mereka terpaksa melepaskan dua orang warga berinisial DK dan AM setelah dituduh tergabung dalam KKB (kelompok kriminal bersenjata) Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Adi Prabowo mengungkapkan, kedua orang tersebut sempat ditangkap oleh Yonif 300/Bjw setelah terjadi kontak tembak di Kampung Eromaga, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Februari lalu .
“Memang benar dari laporan yang diterima saat itu ada tiga orang yang diduga KKB diserahkan ke Polres Puncak, yakni WM, DK dan AM,” kata Benny dalam keterangannya pada Rabu (27/3) seperti dikutip Holopis.com.
Benny kemudian menjelaskan, kedua orang itu harus dilepaskan dan dikembalikan kepada keluargannya karena tidak ditemukan cukup bukti keterlibatan mereka di KKB.
DK, WM dan AM diketahui diamankan di dua lokasi berbeda oleh personel Yonif 300/Bjw setelah terjadi kontak tembak antara TNI dan Polri dengan KKB.
Aparat keamanan juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Mouzer beserta 18 butir amunisi yang kini masih diamankan personel Yonif 300/ Bjw.
Khusus untuk WM, saat diserahkan kondisinya dalam keadaan tidak sadarkan diri sehingga harus dibawa ke Rumah Sakit Ilaga untuk dilakukan pengecekan kesehatan. Namun, WM akhirnya meninggal dunia.
WM diduga merupakan anggota KKB dan masuk daftar pencarian orang (DPO) atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi penyerangan, di antaranya terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023 dan juga terlibat kasus pembakaran SMA Negeri 1 Ilaga.
“Sedangkan DK dan AM yang sempat ditahan selama dua hari di Polres Puncak untuk dimintai keterangannya telah dilepas dan diserahkan ke keluarga,” pungkasnya.