HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) melawan hukum. Dugaan itu atas temuan sejumlah dokumen yang telah dikantongi tim penyidik KPK.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen pengadaan lahan JTSS saat menggeledah kantor Hutama Karya dan kantor Hutama Karya Realtindo beberapa waktu lalu. Dalam dokumen tersebut, tercantum item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

“Selama kegiatan berlangsung, Tim Penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini. Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum,” ungkap Ali dalam Keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (27/3).

Adapun penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS oleh Hutama Karya. Lembaga antikorupsi memastikan akan menganalisis lebih lanjut temuan tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi ini.

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil,” tutur Ali.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018 hingga 2020.

Ditaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. Saat ini KPK sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.

Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus ini. Yakni, Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan kepala divisi PT Hutama Karya Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.