HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol membenarkan jika dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Windy pun mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Windy Idol usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus tersebut, Selasa (26/3). Menurut Windy, SPDP itu diterimanya pada Januari 2024 lalu.

“Iya seperti yang dibicarakan saja. (SPDP) sudah (diterima) Januari,” ujar Windy sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.

Diketahui, KPK telah mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan ke pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penanganan kasus TPPU Hasbi Hasan itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain TPPU, KPK juga mengembangkan kasus Hasbi Hasan ke dugaan suap lainnya.

Windy hanya berharap proses hukum yang menjeratnya sebagai tersangka kasus TPPU Hasbi Hasan cepat tuntas.

“Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres,” ucap Windy.