Senin, 13 Januari 2025

Polda Sumsel Jelaskan Aiptu FN Digedor 12 Debt Collector

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto menyampaikan bahwa Aiptu FN yang sempat dicari telah mendatangi kantornya. Anggota Polres Lubuklinggau tersebut sudah diperiksa secara intensif terkait dengan kasus yang viral tersebut.

“Aiptu FN sudah datang untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kombes Pol Sunarto dalam keterangannya, Selasa (26/3) seperti dikutip Holopis.com.

Aiptu FN tiba di Mapolda Sumsel pada hari Senin (25/3) kemarin dan menyerahkan diri. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas kasus tersebut. Dan ditemukan fakta, bahwa insiden yang ada di parkiran PSX Mall Palembang pada hari Sabtu (23/3) bukan terjadi antara 2 debt collector dan Aiptu FN, akan tetapi antara Aiptu FN dengan 12 orang debt collector.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Bekuk Pelaku Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu

“Ada 12 orang yang menggedor kaca mobil, memaksa meminta kunci mobil,” ujarnya.

Atas insiden itu, Aiptu FN pun mencoba menyelamatkan keluarganya yang ada di dalam mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1919 DTT berkelir putih tersebut.

“Kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya,” terangnya.

Kombes Pol Sunarto memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Aiptu FN adalah bentuk pembelaan diri atas apa yang dilakukan komplotan debt collector tersebut dalam upaya perampasan kendaraan roda empat yang digunakan oleh perwira Polri itu.

“Aiptu FN membela diri karena diadang 12 orang debt collector,” sambung Sunarto.

Lantas, ia juga memberikan penekanan bahwa cara kawanan debt collector yang melakukan perampasan obyek sengketa semacam itu tidak bisa dibenarkan, bahkan menyalahi aturan, yakni Undang-Undang Fidusia.

Baca Juga :  Habib Syakur Sayangkan Aksi Premanisme di Grand Kemang

“Mobil diambil paksa dan dirampas. Kemudian, barang-barang yang ada di dalam mobil itu tidak ada kaitannya dengan jual beli dan itu tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan. Sudah salah, menimbulkan masalah baru,” paparnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Sunarto juga memberikan peringatan kepada perusahaan jasa pembiayaan / finance atau leasing untuk menjalankan aturan yang sudah ada. Jika ada sengketa perjanjian pinjam meminjam, maka harus diselesaikan melalui jalur pengadilan, bukan melalui jasa penarikan seperti debt collector.

“Pihak finance, yang lainnya (debt collector) untuk bekerja sesuai koridor, bahwa (penarikan) melalui proses pengadilan. Itu adalah utang tidak dengan upaya paksa dan melawan hukum,” tegasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral