HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, bahwa pemerintah akan segera membayarkan utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha, setelah 2 tahun lamanya.

Luhut menyebut, bahwa pebayaran utang sebesar Rp 474,8 miliar tersebut dilakukan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Ia pun mewanti-wanti agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Saya tadi berpesan kepada pejabat-pejabat lain tidak boleh hal semacam ini terjadi lagi ke depannya. Jadi BPDPKS akan segera membayarkan sejumlah Rp 474,8 miliar kepada pedagang-pedagang yang dulu membantu masalah kelangkaan minyak goreng,” kata Luhut dalam keterangannya, Senin (25/3) yang dikutip Holopis.com.

Menurut Luhut, persoalan utang rafaksi minyak goreng ini memalukan. Ia mengatakan, jangan sampai rakyat melihat pemerintah sebagai hal yang negatif lantaran tidak membayar utang.

“Jangan sampai rakyat itu melihat pemerintahnya ‘Ini pemerintah apa? Kok dia berhutang tidak bayar sama kita’, ini rapat kita ini bikin klarifikasi biar selesai. Jangan rakyat menderita,” tuturnya.

“Kayak gini-gini kan kasihan pedagang-pedagang kita, kan modal dia ini kan, jadi terhenti berputar. Dari cost fund-nya dia itu kan ada,” sambungnya.

Luhut juga mengaku, bahwa dirinya sempat kaget dengan kabar pemerintah yang terhitung sudah menunda pembayaran utang rafraksi tersebut hingga 2 tahun. Namun dalam penyelesaiannya, kata dia, hanya membutuhkan waktu 20 menit saja.

“Gila ya, dua tahun ya. Kita hanya rapat 20 menit, selesai nasib orang dua tahun,” sebutnya.

Sebagai informasi, utang rafraksi minyak goreng ini bermula ketika terjadi kelangkaan minyak goreng pada tahun 2022 lalu, dimana pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan yang bertujuan untuk menyelesaikan persoalan kelangkaan tersebut.

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Adapun dalam aturan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) sebelumnya, yakni Muhammad Lutfi tersebut, meminta pengecer untuk menjual minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

Padahal harga minyak goreng di pasaran pada saat itu jauh di atas HET, yakni berkisar Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter. Namun pemerintah menjanjikan, bahwa selisih dari harga tersebut akan dibayar penuh oleh pemerintah.