Advertisement
Categories: News

Kasus BTS 4G Kominfo, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Divonis 3 Tahun Penjara

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Hukuman itu diberikan lantaran Majelis Hakim meyakini jika Windi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut Majelis Hakim Windi terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.

“Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Senin (25/3).

Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Windi dinilai telahmenikmati hasil tindak pidana sebesar USD3.000 dan Rp 700 juta.

“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi sebesar 3000 dolar Amerika setara dengan Rp 50 juta dan Rp 700 juta,” ujar hakim anggota, Ali Muhtarom.

Adapun hal yang meringankan, Windi belum pernah dihukum, berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Windi telah mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, memiliki 3 orang anak yang masih kecil-kecil,” ucap Ali.

Windi Purnama sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, Windi Purnama juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.

Menurut Jaksa, Windi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Superman Rilis 2025 dengan Tampilan Beda

Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…

22 menit ago

Indonesia Masuk 4 Besar Negara yang Mayoritas Suka Main Basket, Perbasi Termotivasi Cetak Prestasi Lebih Baik Lagi

FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…

42 menit ago

Fitra Eri Larang Sang Anak yang Jago Drifting Nyetir di Jalan Raya

Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…

1 jam ago

Menaker Tegaskan Pekerja Tetap Terlindungi Meski PPN Naik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa meskipun kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi…

1 jam ago

DJP Pastikan Netflix Cs Bukan Objek Pajak Baru PPN 12 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tentang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar…

2 jam ago

Tetap Cantik Seharian, Ini Tips Agar Eyeshadow Tak Luntur Saat Rayakan Natal

Merayakan Natal biasanya melibatkan berbagai acara, mulai dari pertemuan keluarga hingga pesta. Dengan segala keseruan…

2 jam ago