HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

“Di SE kami tegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Ida dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (26/3).

Ida menyampaikan, bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Namun ia mempersilahkan perusahaan yang mampu untuk membayarkan THR lebih awal.

“Bagi perusahaan yang mampu agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran THR keagamaan,” sebut Ida.

Adapun untuk besaran THR yang dibayarkan, lanjut Ida, semua pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal satu bulan, baik itu pekerja atau buruh yang berstatus sebagai karyawan tetap maupun karyawan kontrak.

“Besaran THR adalah upah satu bulan dengan masa kerja 12 bulan terus menerus,” jelas Ida.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.