“Putusan MK 90 yang membolehkan pak Gibran maju sebagai cawapres itu kan sudah diuji di MK dan dua kali ditolak sehingga pencalonan itu tetap sah,” terangnya.
“Karena itu saya katakan kalau memang ingin supaya mendiskualifikasi pak Gibran sebenarnya para pemohon berhadapan dengan MK, bukan berhadapan dengan KPU sebagai Termohon, maupun berhadapan dengan kami sebagai pihak terkait, karena pencalonan pak Gibran itu berdasarkan putusan MK,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa gugatan yang diajukan kubu paslon 1 dan 3 tentang sengketa Pemilu memanglah hak mereka sebagai peserta Pemilu. Namun ia mengingatkan, yang menentukan gugatan tersebut bakal dikabulkan atau ditolak nantinya akan diputuskan oleh MK.
“Tim kami sudah mempersipakan segala sesuatunya, sudah menyimak apa yang disampaikan Pemohon pak Anies dan pak Muhaimin, kemudian pak Ganjar dan pak Mahfud yang telah didaftarkan ke MK,” tandasnya.